Jakarta, Aktual.com – Tidak semua kalangan internal PDI-P DKI sepakat dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat Partai Banteng terkait Pilkada DKI.

Terutama terkait poin kedua di surat yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang D.H dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristyanto itu.

Yang isinya menginstruksikan seluruh kader partai baik di struktural, legislatif maupun eksekutif untuk tidak mengeluarkan statement (pernyataan) di media sosial terkait Pilkada DKI Jakarta yang dapat menimbulkan situasi politik yang tidak kondusif.

Menurut aktivis dan kader nasional PDI-P, Cepy Budi Mulyawan, surat edaran DPP itu justru seperti wujud matinya demokrasi dan kekhawatiran yang berlebihan akan polarisasi di internal partai. Kata dia, UUD 45 menjamin warga negara untuk bebas berserikat dan mengemukakan pendapat, begitu juga dengan AD/ART PDI-P.

Kata dia, PDI-P sebagai parpol yang terdepan mengusung pilar demokrasi, sudah seharusnya membuka selebar-lebarnya pintu kebebasan kader/aktivis dan konstituen untuk berekspresi dan mengemukakan pendapat dan sikap politiknya.

“Jangan dikit-dikit dilarang. Apalagi dengan alasan dan argumentasi mencegah ‘kegaduhan’. Ingat rekam jejak dan perjalanan perjuangan partai yang diperjuangkan dengan darah dan air mata,” kata Cepy kepada Aktual.com, Selasa (15/3).

Dia mengingatkan, ketika Orde Baru dulu membungkam demokrasi, hasilnya rakyat malah melawan. Kepada petinggi di DPP PDI-P, kata Cepy, janganlah menjadi rezim otoriter yang semua serba diatur dan semua serba dilarang.

“Jadi pemimpin jangan cuma bisa melarang, harus juga bisa mendengar dan menyerap aspirasi. Sehingga yang timbul dinamika politik. Bukan kekawatiran dan ketakutan politik,” kata dia.

Sambung dia, di era reformasi sekarang sudah tidak laku lagi pemaksaan dan serba intruksi. Yang harus patuh dan taat dengan AD/ART partai bukan hanya bawahan.

“Pimpinan pun harus patuh dan taat. Jangan seperti Gubernur Ahok yang bilang PNS DKI tidak boleh “berpolitik”, tapi dia sendiri sibuk lobi-lobi politik! Apalagi ‘Serigala berbulu domba’ di internal partai,” kata dia.

Diketahui, Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang D.H dan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristyanto, tercantum lima poin.

1. DPP PDIP menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Saat ini adalah Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M dan Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S, merupakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung PDIP. Oleh karenanya, PDIP tetap komitmen untuk mendukung jalannya roda pemerintahan di DKI Jakarta sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

2. Menginstruksikan kepada seluruh kader partai baik di struktural, legislatif maupun eksekutif untuk tidak mengeluarkan statement (pernyataan) di media sosial terkait Pilkada DKI Jakarta yang dapat menimbulkan situasi politik yang tidak kondusif.

3. Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta adalah domain DPP PDIP yang akan diputuskan setelah proses penjaringan dan penyaringan calon kepala daerah dilakukan. Untuk itu, kepada seluruh kader partai untuk tidak melakukan gerakan-gerakan yang mengakibatkan terjadinya polarisasi di antara kader partai.

4. Seluruh kader, anggota dan simpatisan PDIP di seluruh DKI Jakarta untuk merapatkan barisan, menjaga solidaritas dan terus membangun komunikasi yang baik diantara kader dan juga tokoh masyarakat dalam upaya persiapan pemenangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta tahun 2017.

5. Bagi kader partai yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka DPP partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan AD/ART dan peraturan partai.

Artikel ini ditulis oleh: