Jakarta, Aktual.com — Petani Suku Anak Dalam beserta ribuan petani lainnya dari Jambi akan melakukan aksi jalan kaki Jambi-Jakarta pada Kamis (17/3) besok. Mereka akan long march untuk menyampaikan tujuh tuntutan terhadap pemerintah Joko Widodo – Jusuf Kalla.
Tujuh tuntutan itu muaranya adalah realisasi janji Jokowi dan implementasi Pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana disampaikan Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) dalam keterangan tertulisnya. Ketujuh tuntutan itu adalah sebagai berikut :
1. Menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk menyatakan keadaan “Darurat Agraria” dan segera membentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960;
2. Menuntut Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk konsisten melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960;
3. Menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI untuk segera merealisasikan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya I dan II (Kabupaten Batanghari) dan Mekar Jaya (Sarolangun) sesuai surat Menhut RI tanggal 30 Januari 2013, surat usulan HTR Bupati Batanghari tanggal 10 Desember 2014, dan surat Bupati Sarolangun tanggal 22 Oktober 2014;
4. Menuntut kepada Menteri KLH RI untuk meninjau ulang SK penetapan Taman Nasional Berbak, dengan mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang diserobot oleh Taman Nasional Berbak;
5. Menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang RI untuk mengembalikan tanah ulayat SAD 113 seluas 3550 ha sesuai surat Instruksi Gubernur Jambi Nomor: S.525.26/1403/SETDA.EKABANG-4.2/V/2013 tanggal 7 Mei 2013;
6. Tindak dan adili PT Asiatic Persada yang melakukan perambaan kawasan hutan (HPT) beserta pejabat pemerintah yang membiarkan perambaan itu;
7. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.
Artikel ini ditulis oleh: