Jakarta, Aktual.com — ‎Kejaksaan Agung terus mengumpulkan keterangan saksi untuk dijadikan alat bukti kasus dugaan korupsi tentang perjanjian kerjasama, antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bumi Indah anak usaha Djarum Group.‎

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengaku, hingga saat ini penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dijadikan petujuk dan alat bukti untuk mencari pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini.

“Itu perkara kita masih kumpulkan keteranganya (para saksi),” kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/2).

Dijelaskan Armin, salah satu saksi yang diperiksa berkelanjutan yakni Mantan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour, AM Suseto. ‎Dalam keterangannya saksi Suseto mengatakan, pembangunan menara BCA dan Apartemen Kempinsky diluar kontrak PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bumi Indah.

“Membenarkan pembangunan itu di luar kontrak. Dan hari ini kita periksa pemborong, akuntan,” ujar dia.

Pemeriksaan, lanjut Arminsyah soal ijin dari pemerintah daerah DKI Jakarta atas pembangunan menara BCA dan Apartemen Kempisky yang padahal di luar kontrak yang ada. “Ini yang kita cari, izin bangunan, kenapa bisa keluar izinnya.”

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan dugaan kerugian negera kasus dugaan korupsi ‎tentang perjanjian kerjasama, antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bumi Indah anak usaha Djarum Group mencapai triliunan rupiah.

“Dugaan kerugian untuk perpanjangan kontrak saja sekitar Rp 1,2 triliun, ini belum termasuk dua tower yang dibangun (menara BCA dan Apartemen Kempinski),” kata Arminsyah di Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu