Jakarta, Aktual.com — Seorang pejabat di Kantor Kepala Staf Presiden (KSP) berinisial AB, diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan maladministrasi. Hal itu diungkapkan oleh Ombudsman RI.

‪”Dalam pengembangan laporan masyarakat, Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi yang dilakukan staf/pejabat di KSP,” ujar anggota Ombudsman Alvin Lie di kantornya, Jakarta, Rabu (16/3).‬

‪Sekedar informasi, kasus dugaan maladministrasi AB itu terkuak saat seorang berinisial EF, selaku perwakilan PT XY melapor ke Ombudsman, untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi, oleh pejabat badan lingkungan hidup daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

Isi laporan, terkait belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) yang permohonannya diajukan PT XY sejak Juli 2013.‬

‪Dalam pelaporannya, EF didampingi oleh AB yang memperkenalkan diri sebagai pejabat di KSP. lantas anak buah Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki itu menekankan agar Ombudsman mendesak BLHD Tangerang untuk segera menerbitkan UKL-UPL yang dimohon oleh PT XY.

Demi terbitnya rekomendasi tersebut, AB juga mengklaim telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.‬

Namun, ‪dalam penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, diketahui bahwa AB ternyata pernah menekan pejabat BLHD Tangerang untuk memenuhi permintaan PT XY. Bahkan, pejabat BLHD Tangerang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait permintaan PT XY tersebut.‬

‪Tak hanya itu, pejabat di Kementerian LHK juga membantah adanya koordinasi dengan AB. Pejabat Kementerian LHK justru merasa ditekan oleh AB.‬

‪Sementara itu, penyelidikan Ombdsman menemukan bahwa terdapat 12 kekurangan PT XY yang membuat BLHD Tangerang belum juga menerbitkan UKL-UPL. Beberapa di antaranya terkait persyaratan perizinan pendirian bangunan yang belum dipenuhi PT XY.‬

‪Selain itu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menilai bahwa lokasi pendirian bangunan milik PT XY tidak sesuai dengan Izin Prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). PT XY merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri logam.‬

Hasil penyelidikan itu pun telah disampaikan oleh pihak Ombudsman ke Kepala KSP. Ombudsman berharap, Kepala KSP menindaklanjuti rekomendasi tersebut serta melakukan penyelesaian berupa proses hukum terhadap AB.‬

‪”Sekaligus agar KSP meningkatkan sistem pengawasan internal, agar kejadian serupa tidak terulang,” harap Alvin.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby