Masyarakat banyak mendapat manfaat positif dari program Dana Desa. Diantaranya, terkait peningkatan sarana prasarana dan layanan dasar, sarana prasarana ekonomi, serta penyerapan tenaga kerja.

Program ini pertama kali digulirkan tahun 2015 dengan nilai Rp20,7 triliun untuk 74.093 desa. Meski tahun pertama dan baru pertama kali dalam sejarah ada dana APBN langsung dialokasikan ke desa, namun ternyata Dana Desa 2015 sudah mampu memberi kontribusi kongkrit terhadap desa.

“Rata-rata jumlah penyerapan tenaga kerja langsung sebagai kontribusi Dana Desa di bidang pembangunan fisik adalah 2.657.916 orang. Ini sifatnya ‘cash for work’ bagi masyarakat desa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Jakarta, Rabu (16/3).

Dana Desa tahun 2015 memang diprioritaskan untuk membangun infrastruktur yang bersifat padat karya dan tidak boleh dikontraktualkan. Bahan baku pembangunan dari desa, pekerjanya dari desa, sehingga Dana Desa itu benar-benar berputar di desa.

“Dana Desa tahun 2015 juga telah memberi kontribusi positif terhadap upaya penanggulangan kemiskinan pada 66,9% Desa,” ucap dia.

Penggunaan Dana Desa 2015 digunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa sebesar 89 persen, belanja pemerintahan desa 6 persen, pembinaan kemasyarakatan 3 persen, dan pemberdayaan masyarakat sebesar 2 persen.

Terkait Dana Desa 2016, Menteri Marwan kembali mengingatkan bahwa jumlahnya sudah dinaikkan menjadi Rp47 Triliun dan tahun 2017 akan dinaikkan lagi menjadi Rp81,1 triliun.

“Kenaikan Dana Desa ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintahan Presiden Jokowi yang menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional,” ucapnya.

Diakui, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah bagaimana memberi pemahaman pada masyarakat desa dalam menjalankan kegiatan dengan baik. Apalagi, jumlah desa sudah mencapai 74.754 dengan berbagai tipologi dan memiliki perbedaan kapasitas yang masih sangat lebar.

Sebagai gambaran, lanjutnya, 45 persen desa di Indonesia adalah desa tertinggal dan 18,25 persen merupakan desa sangat tertinggal.

“Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No 21/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. Ini bisa menjadi panduan teknis bagi desa dalam melakukan pembangunan di desanya,” tutup Marwan.

Artikel ini ditulis oleh: