Jakarta, Aktual.com — Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyebutkan pejabat berinisial AB yang diduga melakukan maladministrasi bukan lagi sebagai pejabat di Kantor Staf Presiden (KSP).

“Saya menjelaskan bahwa yang bersangkutan itu (AB) sudah dikembalikan ke induk organisasinya dari KSP ke Mabes Polri, sehingga peristiwa maladministrasi yang disebut oleh Ombudsman itu yang bersangkutan bukan lagi staf dari KSP,” kata Teten, di Jakarta, Rabu (16/3).

Teten menyerahkan kasus tersebut kepada Ombudsman dan kepolisian. “Jadi saya kira, secara resmi KSP tentu tidak harus bertanggung jawab. Jadi silakan Ombudsman dengan Kapolri membicarakan masalah maladministrasi ini,” kata Teten.

Dia mengungkapkan bahwa KSP telah mengembalikan lima staf deputi V, termasuk Kepala Deputinya, Mayjen Andogo, ke Mabes TNI dan Mabes Polri.

“Peristiwanya setelah yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi staf KSP, tetapi yang bersangkutan masih menggunakan kartu nama KSP,” ungkap Teten.

Walaupun bukan staf KSP, Teten tetap akan bertemu dengan pimpinan Ombudsman untuk meminta penjelasan dan kronologis maladministrasi yang dilakukan AB.

Dalam pemberitaan, Ombudsman RI menyampaikan temuan berupa indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat di Kantor Kepala Staf Presiden (KSP).

Kasus ini diketahui saat seorang berinisial EF yang merupakan perwakilan PT XY datang ke Kantor Ombudsman untuk menyampaikan laporan dugaan maladministrasi oleh pejabat Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang.

Isi laporan terkait belum diterbitkannya Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKP-UPL) yang permohonannya diajukan PT XY sejak Juli 2013.

Dalam pelaporan tersebut, EF didampingi oleh AB yang memperkenalkan diri sebagai pejabat di KSP. AB menekankan agar Ombudsman mendesak BLHD Tangerang untuk segera menerbitkan UKL-UPL yang dimohon oleh PT XY.

AB juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Ombudsman, diketahui bahwa AB ternyata pernah menekan pejabat BLHD Tangerang untuk memenuhi permintaan PT XY.

Bahkan, pejabat BLHD Tangerang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait permintaan PT XY tersebut.

Pejabat di Kementerian LHK juga membantah adanya koordinasi dengan AB dan mengaku ditekan oleh pejabat KSP tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara