Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan adanya pemberian sanksi kepada penyelenggara negara yang tidak patuh terhadap aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
Lembaga antirasuah mengusulkan ke pemerintah agar dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP), yang didalamnya mengatur tentang hukumannya. Saat ini, KPK pun tengah menyusun naskah akademik atas usulan itu.
“Perlu kita buat PP, jadi sanksi administratifnya kita perjelas,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/3).
Ada beberapa sanksi administrasi yang menurut KPK bisa dijatuhi. Misalnya berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan hingga kepemotongan gaji.
Namun sayangnya, Agus Rahardjo Cs tidak merekomendasinya adanya sanksi pidana. Alasan mereka, karena terkait sanksi saja tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).
Dalam kesempatan kali ini, Pahala pun sedikit menyidir jika ada pemegang kekuasaan yang tidak memerintahkan anak buahnya untuk melaporkan LHKPN.
“Sekarang LHKPN itu tergantung, kalau Menterinya baik dia dorong kalau tidak ya tidak. Makanya, kita yang dorong keterbukaan dan penggunaannya jangan hanya sekadar administrasi,” kata Pahala.
Dan untuk anggota DPR, KPK akan menyerahkan kewenangannya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dengan demikian, anggota DPR yang tidak menyerahkan LHKPN akan disamakan dengan melanggar kode etik.
Pelaporan harta kekayaan adalah amanat UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaannya.
Jika tidak dilaksanakan, maka ini adalah bentuk pelanggaran undang-undang. Meski demikian, dalam UU tersebut tidak ada sanksi terhadap pejabat negara yang tidak melapor LHKPN.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby