Jakarta, Aktual.com — Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani bakal memulai hidup barunya di balik jeruji besi. Ya, dia resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ruslan hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang, Aceh yang dianggarkan pada 2011.
Bupati yang diusung Partai Demokrat dan PAN, tampak keluar dari dalam loby gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB. Dia keluar dengan mengenakan rompi berwarna oranye ciri khas tahanan KPK.
Tapi sayangnya, Ruslan tak mengeluarkan sepatah kata dan memilih bergegas masuk ke dalam mobil tahanan, saat coba dikonfirmasi ihwal kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Ruslan akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Guntur.
”Ditahan demi kepentingan penyidikan,” Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (16/3).
Seperti diketahui, saat proyek dermaga itu ditenderkan, Ruslan menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada Selasa 4 Agustus 2015.
Rusli diduga melakukan mark up anggaran pembangunan dan menunjuk langsung pihak swasta untuk menjalankan proyek tersebut. Karena perbutannya itu negara dirugikan hingga sebesar Rp116 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby