Semarang, Aktual.com – Dua orang pria dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh warga Rembang yang menolak pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (SI) Rembang.

Teguh Gunawarman dan Dwi Joko Supriyanto dilaporkan ke Polda Jateng karena dianggap memberi keterangan palsu saat bersaksi di persidangan PTUN Semarang, 5 Maret 2015. Kuasa hukum warga, Joko Prianto, membeberkan kesaksian palsu kedua orang itu.

Tutur Joko, Teguh yang merupakan Camat Gunem di persidangan mengatakan kalau acara Pemkab Rembang pada 22 Juni 2013 silam adalah sosialisasi pendirian pabrik semen. Padahal menurut Joko itu bukan acara sosialisasi.

Teguh juga mengatakan kalau Joko datang di acara sosialisasi itu dan ikut demo. “Padahal saya sedang di Pontianak,” tutur Joko, Rabu (16/3).

Tidak hanya itu, Teguh juga menyebut kalau Joko hadir di acara sosialisasi untuk mengembalikan beras yang dibagikan sebelum acara dimulai. Joko juga menyesalkan sikap hakim di persidangan yang justru menjadikan kesaksian palsu Teguh dan Dwi sebagai pertimbangan, sehingga memenangkan PT Semen Indonesia.

Merasa dirugikan, Joko berharap polisi segera menindaklanjuti laporan itu agar keadilan dapat diwujudkan, khususnya bagi warga Kabupaten Rembang. “Harapan saya hukum tetap berjalan. Bukti-bukti sudah saya bawa. Polisi tetap tegas dalam menindak. Karena tidak hanya saya yang dirugikan, tapi seluruh warga Rembang,” imbuhnya.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional mengapresiasi langkah warga Kabupaten Rembang melaporkan kesaksian palsu di persidangan. Sebab langkah ini menandakan kalau warga sudah paham dan sadar akan dampak buruk beroperasinya PT Semen Indonesia.

Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional pun meminta pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan warga. “Agar memberi efek jera kepada mereka yang seenaknya sendiri memberi kesaksian di persidangan tanpa melihat efek yang terjadi selanjutnya,” ucap dia.

Sebab menurut Muhnur, jika para saksi memberi kesaksian yang benar di persidangan, besar kemungkinan gugatan warga Rembang akan menang. “Kalau dugaan pemalsuan keterangan ini terbukti, bakal menjadi momentum bagus untuk mereka yang jadi ahli bersaksi tidak lagi saksi ahli,” tambahnya.

Sampai saat ini, pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang atau tepatnya di Kawasan Pegunungan Kendeng ini masih terus berjalan. Sedang perkara gugatan warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia yang kalah di PTUN Semarang saat ini sedang dalam proses pengajuan peninjauan kembali.

Artikel ini ditulis oleh: