Jakarta, Aktual.com — Pembentukan tim oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak, Alus UK Murib, dinilai aneh, karena disinyalir tidak sesuai dengan fungsi pengawasan dan monitoring.
Terlebih, terkait dengan kasus dugaan penggelapan dana Bansos serta mark-up pembelian pesawat Grand Karebau yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin 23 Febuari 2016 lalu. Pelaporan ini diduga menyasar Bupati Puncak Papua.
“Tim yang dibentuk itu bernama tim bersatu membangun Pucak, tapi maknanya lain, justru untuk melindungi dan mengamankan Bupati Puncak Willem Wandik dari jeratan hukum dugaan kasus korupsi,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPPP), Arnold Wendanas dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (17/3).
Sebagai wakil rakyat, sambung Arnold, anggota dewan seharusnya menyuarakan aspirasi rakyat bukan justru menjadi perpanjangan tangan kepentingan seorang bupati.
Ia pun mendesak agar kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan memeriksa keterlibatan DPRD dalam kasus dugaan korupsi Bupati Puncak itu.
“Kalau ada indikasi keterlibatan Alus (wakil ketua DPRD), sekalian saja aparat penegak hukum memeriksanya,” tandas dia.
Sebelumnya, FMPPP telah melaporkan Bupati Puncak Papua, Willem Wandik ke Bareskrim Polri atas dugaan mark-up pengadaan pesawat Grand Karebau senilai Rp146 miliar.
“Kami telah resmi melaporkan Bupati Willem ke Bareskrim hari Senin kemarin dengan nomor laporan 24/FMPP-P/11/16,” kata Arnold.
Selain dugaan mark-up, bupati juga diduga melanggar aturan tentang peremajaan armada pesawat udara angkutan udara niaga, yang tertuang dalam peraturan menteri perhubungan No 160 Tahun 2015.
Dalam laporannya tertanggal 23 Ferbuari 2016 itu, sambung dia, mahasiswa Papua menyertakan sejumlah berkas barang bukti berupa surat dinas perhubungan kabupaten Puncak dan rekening koran giro.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang