Tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Musi Banyuasin (Muba) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Muba tahun 2015 Riamon Iskandar tiba di Rumah Tahanan Kelas 1 Pakjo Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (11/2). Berkas perkara para tersangka pada kasus tersebut telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/kye/16

Palembang, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak eksepsi terdakwa kasus suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kepada anggota DPRD. Hakim menilai dakwaan jaksa sudah sesuai dengan Pasal 143 KUHP.

“Surat dakwaan jaksa sudah sudah sesuai dengan data dan sangat jelas, tidak akan membingungkan dan menyesatkan sehingga terdakwa dapat melakukan pembelaan. Karena itu, eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan sidang dilanjutkan,” kata hakim yang diketuai Pharlas Nababan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/3).

Hakim mengatakan, apabila kuasa hukum masih kurang puas dengan putusan ini, maka bisa melakukan upaya hukum lanjutan dengan syarat mengajukan bukti baru.

Seusai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Gandhi Arius menyatakan menerima.

“Hakim boleh saja memutuskan seperti itu, tapi KTP ini persyaratan formil dan tidak bisa dikesampingkan. Nanti saat pledoi akan disampaikan,” kata Gandhi.

Sementara jaksa penuntut umum Irene Putri menyatakan akan memajukan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. “Ada 14-16 saksi terkait kasus korupsi yang melibatkan empat pimpinan DPRD Muba ini,” kata dia.

Sebelumnya, terdakwa Darwin mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa karena mencantumkan tanggal lahir yang sesuai dengan KTP, dan tidak menjelaskan secara rinci peran terdakwa satu per satu karena dijadikan satu berkas Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba), Darwin AH (Wakil Ketua), Islan Hanura (Wakil Ketua) dan Aidil Fitri (Wakil Ketua).

Sementara dalam jawaban JPU disampaikan bahwa data tanggal lahir diperoleh dari terdakwa sendiri ketika mengikuti proses penyidikan, sedangkan untuk peran masing-masing terdakwa akan dimasukkan secara rinci dalam materi persidangan.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto, (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar atau angsuran ketiga yakni uang senilai Rp2,59 miliar.

Empat terdakwa tersebut diancam dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana jo pasal 64 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu