Jakarta, Aktual.com — Sidang praperadilan yang diajukan Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali melawan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna mengatakan, OC Kaligis dan SDA mempraperadilankan jaksa agung karena mendeponering perkara bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
“Sebelumnya sudah dilakukan sidang pada pekan lalu. Nah, intinya, dua orang itu OC Kaligis dan Suryadharma menuntut keadilan karena putusan jaksa agung,” kata Made Sutrisna Made Sutrisna di PN Jaksel, Kamis (17/3).
Hakim tunggal Sutiyono akan memimpin sidang perkara ini jika kedua belah pihak, yakni pemohon dan termohon sudah hadir di pengadilan.
“Iya hakimnya Sutiyono, tapi menunggu kedua belah pihak datang dulu,” ujar Made Sutrisna.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu