Jakarta, Aktual.com — Sebagian besar anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan teleh menerima uang suap dari pemerintah kabupaten Muba. Seluruh anggota DPRD Muba periode 2014-2019, dipastikan menerima dana suap dari Pemkab Muba dengan nilai total Rp2,65 miliar.
“Seluruh anggota menerima semua berdasarkan hasil penyelidikan dengan masing-masing Rp50 juta, sementara delapan orang ketua fraksi Rp75 juta dan empat orang pimpinan DPRD Rp100 juta,” kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri seusai persidangan terdakwa Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (17/3).
Dalam kasus ini, sambung jaksa Irene, KPK sudah menjerat empat pimpinan DPRD yakni Riamon Iskandar (Ketua DPRD Muba), Darwin AH (Wakil Ketua), Islan Hanura (Wakil Ketua) dan Aidil Fitri (Wakil Ketua), Darwin AH (Wakil Ketua) dan delapan ketua fraksi.
“Untuk pimpinan DPRD saat ini sedang disidangkan, sementara untuk delapan pimpinan fraksi sedang proses penyidikan dan tak berapa lama lagi akan ada penetapan tersangka. Sementara untuk 33 anggota DPRD yang juga menerima belum ada muaranya, saat ini masih didorong untuk menggembalikan ke negara.”
Kebenaran bahwa seluruh anggota DPRD Muba menerima dana suap itu juga disampaikan Ridwan, sopir Ketua Fraksi PDIP Bambang Karyanto saat memberikan keterangan sebagai saksi.
“Saya yang mengambil uang di rumah Samsuddin Fei (Kepala BPKAD Muba) lalu meletakkan di lantai dua rumah Bambang Karyanto. Kemudian uang dibagikan pada dua hari kemudian. Semua anggota dewan terima, ada yang menerima langsung, ada yang melalui pimpinan DPRD, dan ada yang melalui sopirnya,” kata Ridwan.
Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.
Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi ansuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar, sementara ansuran pertama Rp2,65 miliar dan ansuran kedua Rp200 juta sudah diserahkan lebih dahulu.
Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp17,5 miliar untuk menggolkan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014.
Atas perbuatannya, bupati dan istri dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu