Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, eksekusi mati tahap selanjutnya terpidana narkoba hanya tinggal menunggu waktu.

“Lihat nanti pelaksanaannya, hanya tunggu waktu saja,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Jumat (18/3).

Diamenegaskan tidak pernah mengatakan jika eksekusi mati tidak akan dilanjutkan. Belum dilaksanakan eksekusi mati lanjutan, tidak ada kaitannya dengan tekanan dari pihak asing.

“Tidak ada itu, kan penegakan hukum kita ada di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati.”

Sepanjang 2015, Kejagung telah mengeksekusi 14 terpidana mati.

Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu