Jakarta, Aktual.com — Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang sindikat narkoba jaringan internasional. Mereka adalah, Bastian Malpinas 34 tahun, Alex Musa 30 tahun dan Hermin Zainal 33 tahun.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Pol Nugroho Aji Wiajayanto mengatakan, ketiganya ditangkap oleh tim khusus Narcotics Investigation Centre dan Subdit V Dirnarkoba Bareskrim.
“Mereka ini sindikat internasional dari China, Iran dan Malaysia. Sabunya diedarkan di Indonesia,” ujar Nugroho saat merilis kasus ini di kantornya bersama Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono, Jumat (18/3).
Polisi melacak posisi Herman Zainal yang ada di Bontoala, Makasar. Pelaku pun langsung ditangkap dan dari tangannya polisi mendapati sabu seberat dua kilogram. Dari pengembangan, sabu itu dikirim dari Jakarta.
“Dari Jakarta juga dikabarkan sabu dikirim lagi ke Bogor. Akhirnya di Tol Jagorawi kami amankan dua pelaku yakni Bastian Malpinas dan Alex Musa.”
Dari dua pelaku itu didapati dua paket sabu seberat empat kilogram. Tidak sampai di situ, polisi mendapat kabar lagi masih ada jaringan pelaku yang ada di Cibinong. “Namun saat didatangi, pelaku telah kabur, tapi kami berhasil temukan lima kilogram sabu.”
Sehingga total sabu yang berhasil diamankan berjumlah 11 kilogram. “Untuk yang dari Iran agak kekuning-kuningan. Yang dari Cina ini lebih putih. Mereka yang kami tangkap ini tugasnya membawa saja,” ujar dia.
Untuk pengirimannya, sabu ini dikirim dari Malaysia menggunakan kapal dan singgah di pelabuhan kecil di Indonesia. “Bisa di Aceh, Bengkulu, Jambi hingga Lampung. Kemudian dikumpulkan di Jakarta.”
Di Jakarta, barulah sabu ini dibagi lagi ke daerah untuk langsung diedarkan kepada konsumen. Untuk yang pengiriman ke Makasar, pelaku menggunakan jasa pengiriman barang.
“Cara mengelabui petugasnya menggunakan modus lama. Sabu ini diselipkan di makanan. Ada yang di dalam dan di bawah makanan.”
Sementara yang di Bogor dibawa sendiri menggunakan mobil pribadi. Dari penangkapan ini juga Bareskrim tetapkan sejumlah orang menjadi DPO. Untuk bandar utama yang mengendalikan sindikat ini diduga berasal dari Malaysia.
“Kami akan koordinasi dengan instansi terkait untuk ungkap sindikat ini.”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga pelaku terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu