Jakarta, Aktual.com — Tarif baru pungutan bagi pekerja asing di Malaysia mulai berlaku, Jumat (18/3) untuk kawasan Semenanjung saja, dengan tarif 1.850 ringgit bagi sektor pabrik, konstruksi dan jasa, serta 640 ringgit untuk sektor perkebunan dan pertanian. Tarif baru itu melibatkan peningkatan pungutan sebanyak 600 ringgit bagi sektor pabrik dan konstruksi, serta masing-masing 230 ringgit dan 50 ringgit bagi sektor pertanian dan perkebunan.

“Kenaikan pungutan itu yang berbeda berdasar sektor juga sesuai dengan kadar pendapatan atau tambahan yang ditawarkan melalui pekerjaan dalam sektor-sektor ini,” ujar Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Datuk Seri Alwi Ibrahim seperti dikutip berbagai media setempat, Sabtu (19/3).

Sebelumnya, tarif baru pungutan pekerja asing itu diumumkan mulai berlaku 1 Februari dengan pungutan bagi sektor manufaktur, konstruksi dan jasa sebanyak 2.500 ringgit dan sektor perkebunan serta pertanian 1.500 ringgit. Namun pelaksanaannya ditangguhkan karena mendapat tentangan dari pihak industri terutama yang banyak menggunakan buruh.

Alwi mengatakan, tarif pungutan tersebut kemudian dikaji ulang menyusul respon yang diterima dalam pertemuan KDN dengan 28 persatuan utama yang mewakili majikan pada 16 Februari, bahwa kenaikan pungutan itu terlalu mendadak dan akan merugikan momentum perniagaan dalam suasana ekonomi yang tidak menentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka