Jakarta, Aktual.com – Rekening khusus yang bakal dibuka Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilkada DKI 2017 untuk menggalang dana dianggap berpotensi gratifikasi.
Pasalnya, baik Ahok maupun pendampingnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono, masih aktif sebagai pejabat. “Sedangkan pejabat negara itu dilarang untuk menerima apapun dan dari siapapun,” ujar Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Jumat (18/3).
Potensi gratifikasi juga berpeluang terjadi, lantaran keduanya belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI. “Belum ditetapkan KPU, tapi kok sudah mau buka rekening bersama untuk menghimpun dana kampanye.”
Kalaupun ingin membuka rekening untuk dana kampanye, menurut Uchok Ahok-Heru harus mundur dahulu dari jabatannya sekarang agar bebas dari dugaan suap.
Sebelumnya, Ahok menyatakan, bakal membuka rekening yang dikhususkan untuk dana kampanye, baik berasal dari pengusaha maupun masyarakat. “Kalau dia mau nyumbang, masa saya larang? Pengusaha siapapun dia, bisa transfer langsung,” ucap dia, beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh: