Bandung, Aktual.com — Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil dilaporkan oleh seorang sopir angkot, Taufiq Hidayat ke Polda Jawa Barat. Pelaporan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan, Jumat (18/3) kemarin di sekitar Alun-Alun Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, korban ditampar oleh Emil. Korban melaporkan Emil usai kejadian, pada Jumat, 18 Maret 2016 lalu.
“Benar ada laporan tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. Yang dilaporkan RK yang merupakan Wali Kota Bandung. Dari hasil laporan, terlapor menampar korban. TKPnya (tempat kejadian perkara) di Alun-Alun, Kota Bandung,” kata Pudjo melalui sambungan telepon, Minggu (20/3).
Dia mengatakan, laporan tersebut sudah diserahkan kepada Dit Reskrim Umum Polda Jawa Barat. Jika terbukti, Emil terancam pasal 351 KUHP.
“Laporan sudah dibuat dan sudah di serahkan ke Dit Reskrim Umum Polda Jabar,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan