Jakarta, Aktual.com — Kementerian Perhubungan yang semula ngotot menolak proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, kini melunak dengan menerbitkan konsesi dan izin lainnya.
Langkah ini dipandang aneh, mengingat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya mengecam proyek ini karena dianggap tidak memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan.
“Aneh, sekarang Kemenhub sudah memberikan izin proyek kereta cepat. Seharusnya Kemenhub tidak berikan izin untuk proyek ini,” tandas Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan kepada Aktual.com, Minggu (20/3).
Menurut Dadan, dengan melunaknya sikap Kemenhub bisa jadi gara-gara ada tekanan, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ngotot ingin menggolkan proyek ini, selain Menteri BUMN Rini Soemarno.
“Saya menduga, keluarnya izin dari Kemenhub untuk proyek kereta cepat ini karena ada tekanan politik dari presiden. Makanya Menteri Jonan bersikap begitu (memberi izin),” tegas dia.
Kendati begitu, pihak Walhi Jabar tetap akan menolak proyek ini dan akan melayangkan gugatan ke Presiden dan Menteri BUMN, sekarang bertambah dengan Menteri Pehubungan.
“Kami tetap menolak proyek ini. Kami akan tetap lakukan gugatan hukum. Secepatnya akan kami layangkan (gugatan itu),” ujarnya.
Walhi menolak proyek kereta cepat karena cacat hukum. Apalagi proyek ini akan menggusur pemukiman warga di kota baru Walini, Bandung. Karena hanya menguntungkan pengembang properti kelas kakap.
“Proyek ini hanya hanya akan mengalihfungsikan lahan resapan dan tangkapan air, serta merampas tanah-tanah warga setempat. Bahkan potensi alih fungsi lahan di Walini bisa 20.000 ha lebih,” tandas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto telah menandatangani konsesi kereta cepat pada 16 Maret 2016 yang lalu, kemudian dilanjutkan dengan menerbitkan izin usaha penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Izin tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 160 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Untuk Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Kepada PT KCIC pada 17 Maret 2016.
“Izin usaha prasarana per keretaapian umum untuk kereta api cepat Jakarta-Bandung tersebut berlaku selama 30 tahun terhitung sejak Kepmenhub ini terbit,” tegas Hermanto.
Dan kemudian izin usaha itu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Akan tetapi izin akan dicabut kalau KCIC mengalami kebangkrutan. “Iya kalau PT KCIC pailit, pasti kami cabut juga izinnya ini,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh: