Jakarta, Aktual.com — Tim gabungan dari Polda Kepri dan Bea Cukai Batam mengamankan seorang penumpang feri yang baru tiba dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Centre setelah kedapatan membawa 62 gram sabu.

“Iya, penangkapan dilakukan Sabtu (19/3) sore sekitar pukul 16.00 WIB dalam operasi bersama di Pelabuhan Internasional Batam Centre,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Minggu (20/3).

Pelaku yang ditangkap usai turun dari feri MV Widi Ekspress dari Malaysia, kata dia, adalah seorang laki-laki usia 36 tahun asal Banjarsari, Lombok Timur.

“Barang bukti berupa 2 (dua) bungkus berbentuk kapsul besar dengan berat masing-masing 30 gram dan 32 gram. Narkotika jenis Sabu yang oleh tersangka disimpan atau disembunyikan dalam anus untuk mengelabui petugas,” kata dia.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba.

“Petugas masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena biasanya ada pihak yang memesan sabu yang diselundupkan melalui Batam itu,” kata Hartono.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI ) BC Batam, Kunto Prasti mengatakan Pelabuhan Internasional Batam Centre yang memiliki pelayaran langsung dari Johor Malaysia menjadi pintu penyelundupan narkoba.

BC Batam, kata dia, sudah melakukan berbagai upaya termasuk minta daftar penumpang pada operator kapal agar pelaku penyelundupan tidak bisa lolos.

Ia mengatakan, terus meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan agar narkoba dari Malaysia tidak leluasa masuk ke Indonesia melalui Batam.

“Petugas kami sudah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan di pelabuhan tersebut. Jaringan internasional menggunakan berbagai cara untuk memasukkan sabu ke Batam,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara