Jakarta, Aktual.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyesalkan klaim sepihak Republik Rakyat Tiongkok yang menyatakan kapal KW Kway Fey 10078 yang ditangkap aparat Indonesia berada dalam kawasan perikanan tradisional mereka.

“(Pernyataan Tiongkok) itu klaim yang tidak betul, tidak mendasar dan tidak diakui oleh dunia internasional,” kata Menteri Susi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).

Susi memaparkan, alasan Tiongkok mengenai “traditional fishing ground” (tempat perikanan tradisional) di Natuna tidak diakui oleh aturan internasional termasuk Konvensi Hukum Laut PBB.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendeteksi adanya pergerakan kapal yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna, Sabtu (19/3), sekitar pukul 14.15 WIB.

Kapal tersebut diketahui sebagai KM Kway Fey yang berbendera Tiongkok. Kemudian, kapal milik KKP yakni KP Hiu 11 mendatangi kapal motor tersebut dan mengamankan delapan awak buah kapal (ABK).

Kemudian, saat KM Kway Fey akan dibawa petugas KKP, tiba-tiba datang kapal coastguard Tiongkok yang datang mendekat dan menabrak Kway Fey, dengan dugaan agar kapal ikan asal Tiongkok tersebut tidak bisa dibawa ke daratan Indonesia.

Untuk menghindari konflik, petugas KKP meninggalkan Kway Fey dan kembali ke KP Hiu 11 dan hanya berhasil membawa delapan ABK.

Sebagaimana diketahui, rilis Kedubes Tiongkok menyatakan tempat kejadian perkara berada di perairan perikanan tradisional Tiongkok, dan negara Tirai Bambu itu mendesak seluruh ABK dilepaskan.

Kedubes Tiongkok mengharapkan pihak Indonesia menangani kasus tersebut secara seksama karena kedua negara dinilai menjalin hubungan bilateral yang mesra.

Pemerintah Indonesia melayangkan nota protes kepada Pemerintah RRT terkait masuknya kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal “coastguard” atau keamanan laut milik Tiongkok di kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Menlu Australia Julie Bishop bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (21/3).

“Pagi hari ini saya sudah memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar China di Jakarta, saya sampaikan protes kita (Indonesia) terhadap tiga hal,” kata Retno kepada wartawan.

Pertama, pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan kapal keamanan laut Tiongkok terhadap hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan di landas kontinen.

Kedua, Indonesia memprotes terkait pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinen.

Ketiga, pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia oleh kapal keamanan laut China.

“Sekaligus juga saya tekankan mengenai pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional termasuk UNCLOS 1982. Dan saya sampaikan sekali lagi bahwa Indonesia bukan merupakan ‘claimant state’ (negara bersengketa) atas konflik yang ada di Laut China Selatan,” jelasnya.

Nota protes tersebut disampaikan secara tertulis kepada Kuasa Usaha Sementara Kedubes China di Jakarta karena Dubes China untuk Indonesia Xie Feng sedang berada di negara asalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan