Beranda Lensa Aktual Flash Photos Dirjen EBTKE Rida Mulyana Akui Terima Proposal Dewie Limpo Flash Photos Dirjen EBTKE Rida Mulyana Akui Terima Proposal Dewie Limpo 21 Maret 2016, 17:53 Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana memberikan kesaksian saat sidang lanjutan mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3). Sidang itu menghadirkan empat saksi yakni Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana, Pegawai Setjen EBTKE Ida Nuryati dan Erick Tadung, serta mantan Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku dan Papua Abdul Farid terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16 Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo (kedua kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3). Sidang itu menghadirkan empat saksi yakni Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana, Pegawai Setjen EBTKE Ida Nuryati dan Erick Tadung, serta mantan Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku dan Papua Abdul Farid terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16 Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3). Sidang itu menghadirkan empat saksi yakni Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana, Pegawai Setjen EBTKE Ida Nuryati dan Erick Tadung, serta mantan Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku dan Papua Abdul Farid terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16 Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3). Sidang itu menghadirkan empat saksi yakni Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana, Pegawai Setjen EBTKE Ida Nuryati dan Erick Tadung, serta mantan Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku dan Papua Abdul Farid terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16 Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana memberikan kesaksian saat sidang lanjutan mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3). Sidang itu menghadirkan empat saksi yakni Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Rida Mulyana, Pegawai Setjen EBTKE Ida Nuryati dan Erick Tadung, serta mantan Manager Senior Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Divisi Regional Maluku dan Papua Abdul Farid terkait kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16 Artikel ini ditulis oleh:Antara ARTIKEL TERKAITDARI PENULIS Flash Photos Generali Indonesia Tingkatkan Layanan, Bisnis Employee Benefit Kian Melaju Flash Photos Investasi Kaya, Solusi Mudah untuk Handsfree Investing Flash Photos Bebas-Siti Target Raih Suara 50 Persen Lebih di Pilkada Polman Flash Photos Komisi III DPR RI, Fit And Proper Test Calon Ketua KPK Flash Photos Milad Pertama, Allianz Syariah Perkuat Perlindungan dan Kebaikan Flash Photos Seriuskah Penanganan Hukum di Rezim Prabowo? Masuk Selamat Datang! Masuk ke akun Anda nama pengguna kata sandi Anda Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan Disclaimer Pemulihan password Memulihkan kata sandi anda email Anda Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda. CONNECT WITH US233,018FansSuka11,767PengikutMengikuti813PengikutMengikuti78,600PelangganBerlanggananBerita Lain BMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan di Pagi Hari 27 November 2024, 06:47 Kualitas Udara di Jakarta Masuk Kategori Sedang 27 November 2024, 07:36 Wamentan: Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom Sebagai Penstabil Harga 27 November 2024, 02:43 Menko PM: Pemerintah Dorong Masyarakat Miskin Berdaya 27 November 2024, 01:35 Bawaslu Tindak Tegas Paslon yang Lakukan Kampanye di Masa Tenang 27 November 2024, 00:29