Tuntutan para ribuan angkutan umum ada dua, yaitu tentang peraturan pemerintah yang berkaitan dengan aplikasi dan soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan di Jakarta. Taksi aplikasi juga tidak memiliki izin yang jelas sehingga dinilai bisa mengacaukan tata transportasi yang sudah berjalan selama ini.

Jakarta, Aktual.com — Ribuan supir angkutan umum dari berbagai jenis kendaraan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelenggara Angkutan Umum (FK-MPAU) berunjuk rasa di depan Istana Merdeka. Mereka menuntut ditutupnya aplikasi online.

Dalam aksi itu, mereka menempelkan beberapa penolakan di taksi mereka sendiri, yakni, mereka meminta untuk ditutupnya taksi berbasis aplikasi online dan aplikasi online adalah ilegal.

Salah seorang supir taksi, Rama menegaskan, para supir meminta kepada pemerintah untuk segera mencabut surat wdaran BTSP No 3460-1. 818.

“Pemerintah kan sudah paham kalau Grab atau Uber itu ilegal, tutup dong mestinya. Terus cabut surat edaran BTSL,” ucapnya di Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

Selain menuntut dicabutnya surat edaran tersebut, massa aksi juga menuntut dihentikannya penangkapan dan pengandangan armada dan merevisi aturan Perda No 5 tahun 2014.

“Bagaimana kita mau isi perut anak kita, kalau mobil kita aja dikandangin?,” tanyanya.

Dalam aksi tersebut, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, terdapat 1603 mobil angkot yang dipatkir di halaman monas. Untuk menjaga ketertiba tersebut, pihaknya mengerahkan ribuan aparat.

“Ada sekitar 1400 anggota dari unit Shabara, Brimob, Polres, Satpol PP, TNI dikerahkan untuk mengamankan aksi di sekitar Monas,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan