Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menilai lima pemohon praperadilan salah obyek, karena menggugat kasus dugaan korupsi pembelian bekas lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang masih dalam tahap penyelidikan.

“Perkara a quo masih dalam tahap penyelidikan, maka alasan-alasan permohonan para pemohon bukan merupakan obyek praperadilan,” kata kuasa hukum pimpinan KPK Suryawulan saat membacakan jawaban atas praperadilan dugaan korupsi RS Sumber Waras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Menurut dia, KPK saat ini masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras tersebut, sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/65/01/09/2015.

Tindakan penyelidik dalam penyelidikan bukan merupakan obyek praperadilan yang dikuatkan dalam pertimbangan hukum putusan hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Sehingga kata dia, bahwa penyelidikan bukan merupakan obyek praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 77 KUHAP, sehingga praperadilan harus ditolak. “Maka secara jelas bahwa alasan-alasan para pemohon mengajukan praperadilan adalah salah obyek (error in objecto). Oleh karena itu, permohonan para pmohon praperadilan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diteirma.”

Adapun lima pemohon praperadilan dalam perkara ini, yakni Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, Justiani, Boyamin Saiman dan Supriyadi dari MAKI, Kurniawan Adi Nugroho selaku pendiri Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Humum Indonesia serta Marselinus Adwin Hardian.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu