Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap para pemohon tidak berhak mengajukan praperadilan terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
Kuasa hukum pimpinan KPK Suryawulan saat membacakan jawaban atas praperadilan menyebutkan, pemohon baik perorangan maupun kelompok tidak mempunyai kedudukan hukum dalam gugatan ini.
“Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), baik secara perorangan maupun kelompok atau organisasi masyarakat untuk mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Suryawulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Atas alasan itu, pimpinan KPK memohon hakim tunggal Tursina Aftianty menolak pemrohonan praperadilan kelima pemohon, atau setidak-tidaknya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Kedudukan hukum pemohon I (Saurip Kadi), pemohon II (Justiani) dan pemohon V (Marselinus Adwin Hardian) harus ditolak atau diterima, karena tidak mengatasnamakan kepentingan umum.
“Pemohon hanya mengatasnamakan secara pribadi-pribadi sehinggga tidak memenuhi kriteria pihak ketiga berkepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 80 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 76/PUU-X2012.”
Begitupun kedudukan pemohon III dan IV, yakni Boyamin Saiman dan Supriyadi dari MAKI, Kurniawan Adi Nugroho selaku pendiri Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Humum Indonesia sama seperti para pemohon di atas.
“Pemohon III dan IV tidak atau mewakili kepentingan masyarakat tertentu atau pihak atau orang yang dirugikan dalam perkaa a quo.”
Selain itu, pemohon III dan IV juga tidak memenuhi kriteria pihak ketiga sebagaimana dimaksud Pasal 80 KUHAP, karena tidak ada pemberian hak gugat, tata cara, dan persyaratan dalam peraturan perundang-undnagan terkiat tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu