Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI, M Nizar Zahro meminta pemerintah adil menangani polemik angkutan berbasis aplikasi online. Pasalnya, selama ini pemerintah dinilai telah ‘membiarkan’ angkutan online beroperasi tanpa mengindahkan peraturan yang ada, hingga timbul demonstrasi dan berujung saling sweeping.
“Dengan adanya demo yang sangat luar biasa ini kan para sopir ingin keadilan, persamaan hak, karena mereka sudah punya izin berupa SIUP, tanda daftar perusahaan, NPWP kenapa dia tidak mendapatkan keadilan dari pemerintah. Sementara taksi ilegal yang tidak membayar pajak, yang tidak terdaftar, yang tidak mewajibkan uji KIR oleh pemerintah dimanjakan. Dimana rasa keadilan itu?” ujar Nizar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/3).
Dia menegaskan, taksi online yang beroperasi adalah ilegal. Sebab, berdasarkan surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) perusahaan angkutan itu hanya terdaftar sebagai aplikasi online, bukan sebagai perusahaan yang melayani transportasi.
Lebih lanjut Nizar menjelaskan, sesuai ketentuan Perpres nomor 14 tahun 2014 tentang bidang usaha jasa yang tertutup, taksi online termasuk bidang usaha jasa tertutup. Sementara, bagi perusahaan asing yang mau mengembangkan perusahaannya di Indonesia, maka harus terdaftar. Namun, sampai hari ini taksi online Grab atau Uber tidak terdaftar sebagai perusahaan jasa penumpang.
“Mestinya pemerintah menutup aplikasi itu. Pemerintah harus konsisten menegakkan undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Bagi perusahaan yang belum mempunyai 9 izin yang termaktub dalam undang-undang itu, wajib ditutup, tidak boleh dia melaksanakan usaha jasa transportasi. Bagi perusahaan taksi online wajib mengurus izin-izin seperti taksi konvensional. Biar ada rasa keadilan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: