Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung memastikan penanganan kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, dengan tersangka La Nyalla Mattalitti tetap ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tidak diambil alihnya perkara yang menjerat ‎Ketua Umum PSSI ini, karena Kejaksaan Agung menilai Kejati Jawa Timur masih mampu untuk menangani perkara tersebut.

“Tidak (ambil alih), mereka (Kejati Jatim) masih mampu menanganinya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/3).

Sementara saat disinggung adanya tindakan anarkis yang melakukan unjukrasa di kantor Kejati Jatim dan rumah dinas Kajati Jatim Maruli Hutagalung, Fadil enggan mengomentarinya lebih jauh.

“Fakta hukum, alat bukti menjadi acuan penyidik dalam tangani perkara.”

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan umum bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Pasca menetapkan tersangka La Nyalla Mattalitti, kantor ‎Kejaksaan didatangi pengurus majelis pimpinan cabang Pemuda Pancasila Lamongan guna mempertanyakan penetapan tersangka La Nyalla. Beberapa hari berikutnya pendukung La Nyalla juga diduga melakukan pengrusakan pada rumah dinas Kajati Jatim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu