Jakarta, Aktual.com — Presiden Direktur PT Grand Indonesia Tesa Natalia Hartono, mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Selasa (22/3).
“Saksi Tesa Natalia Hartono, tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/3).
Menurut Amir, penyidik memanggil petinggi PT GI tersebut untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan lahan, untuk pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski.
Kejagung telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan karena pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski di luar kontrak, yang diteken antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour dan PT Cipta Karya Bumi Indah anak perusahaan Djarum Group serta PT GI.
Adapun isi kontrak kerja sama yang diteken itu hanya menyebutkan pembangunan hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II, serta fasilitas parkir. Di dalam kontrak tidak menyepakati pembangunan menara BCA dan apartemen Kempinski.
Kerja sama tersebut menggunakan sistem Builtd, Operate, and Transfer atau membangun, mengelola dan menyerahkan. Ini merupakan bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur.
Pada tahun 2004, PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.
Akibatnya, diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1.290.000.000.000 (Rp 1,2 triliun).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu