Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (tengah) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3). KPK memeriksa tiga tersangka yang ditangkap saat operasi tangkap tangan yakni anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dua Staf Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini terkait kasus dugaan suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman terkait kasus suap pengamanan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kini, pendalaman kasus tersebut pun mengarah ke pertemuan Komisi V DPR mengenai penyusunan anggaran proyek di Kementerian PUPR.

Salah satu pendalaman itu, ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Izaac Ruryana yang merupakan staf ahli Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena pada Selasa (22/3).

“(Pemeriksaan terhadap Izaac) tentang sejumlah pertemuan berkaitan dengan penyusunan anggaran proyek di Kementerian PUPR,” ujar Priharsa di kantor KPK kemarin.

Pemeriksaan itu, kata Priharsa penting dilakukan, mengingat terdapat banyak pertemuan yang dilakukan Komisi V DPR, yang berkaitan dengan kasus suap di Kementerian PUPR.

“Pertemuannya ada yang formal dan informal.”

Dia pun tak bisa memastikan, apakah penyidik KPK akan melakukan pengembangan terhadap kasus, yang telah menjerat Damayanti Wisnu Putranti selaku Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDIP dan Budi Supriyanto, yang juga Anggota Komisi V dari fraksi Golkar.

“Apakah akan dikembangkan tergantung penyidik nanti.”

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti dan legislator dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu