Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung memanggil mantan Finance Manager PT Mobile 8 Telecom Darwin Raja Uggul, untuk diperiksa terkait dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, mengatakan Darwin Raja Uggul yang saat ini menjabat Finance Manager Nexmedia, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Hari ini, Rabu, 23 Maret 2016, untuk dugaan tindak pidana korupsi di PT Mobile 8, satu orang saksi Darwin Raja Uggul, Finance Manager Nexmedia (mantan Finance Manager PT Mobile8 Telecom),” ujar Amir di Kejaksaan Agung, Rabu (23/3).
Kejagung mensinyalir PT Mobile8 Telecom memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi, di antaranya telepon seluler dan pulsa kepada distributor di Surabaya, yakni PT Djaja Nusantara Komunikasi senilai Rp80 miliar selama tahun 2007-2009.
PT DNK tidak sanggup membayar pembelian barang produk komunikasi senilai Rp80 miliar kepada PT Mobile 8 Telecom selama tahun 2007-2009 itu. Sesuai keterangan Direktur PT DNK Eliana Djaya, bahwa tranksaksi senilai Rp80 miliar tersebut merupakan hasil manipulasi untuk menyiasati seolah-olah ada transaksi sejumlah itu.
Untuk kelengkapan administrasi, pihak Mobile8 Telecom akan mentransfer uang sebanyak Rp80 miliar ke rekening PT DNK.
Pada Desember 2007, PT Mobile 8 Telecom dua kali mentransfer dana, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar. Untuk menyiasati agar seolah-olah terjadi jual-beli, maka dibuat invoice atau faktur yang sebelumnya dibuat purchase order.
Setahun kemudian, PT DNK, menerima faktur pajak dari PT Mobile8 Telecom yang total nilainya Rp 114.986.400.000. Padahal, PT DNK tidak pernah melakukan pembelian dan pembayaran, serta menerima barang.
Faktur pajak yang telah diterbitkan seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada KPP Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.
Atas ajuan tersebut, pada tahun 2009, PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi pajak sejumlah Rp 10.748.156.345. Seharusnya, PT Mobile 8 Telecom tidak berhak mendapatkan uang sejumlah Rp10,7 miliar lebih tersebut karena tidak pernah ada jual-beli barang.
Karena KPP Surabaya mengabulkan permohonan kelebihan pajak atas dasar transaksi jual-beli fiktit PT Mobile 8 Telecom yang saat itu dimiliki Harry Tanoesoedibjo, negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu