Jakarta, Aktual.com — Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (24/3) besok menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim untuk Kadin La Nyalla Mattalitti.

“Ini panggilan ke dua, panggilan pertama tidak hadir,” kata Kasi Penyidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Rabu (23/3).

Panggilan pertama La Nyalla sebelumnya telah dilayangkan pada 16 Maret 2016. Namun, Ketua PSSI tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati DKI.

Namun demikian, La Nyalla malah mengintruksikan pengacaranya yakni Ahmad Riyadh. Ahmad meminta agar pemeriksaan kliennya ditunda dan menunggu hasil dari sidang praperadilan, yang dia layangkan.

Meski tak mengindahkan panggilan, pihak Kejati Jatim pun tetap melayangkan panggilan kedua. Karena, praperadilan tidak bisa menghentikan proses hukum yang telah menjerat kliennya tersebut.

“Tetap kita panggil. Panggilan kedua sudah dilayangkan.”

Ketika disinggung apakah Kejati Jatim akan melakukan panggilan paksa terhadap La Nyalla. “Kita lihat nanti. Kita harapkan tersangka dapat memenuhi panggilan besok.”

La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim berdasarkan surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Dia diduga korupsi menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim tahun 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli IPO Bank Jatim.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu