Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan dua terpidana kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis dan Suryadharma Ali.

Keduanya melayangkan gugatan praperadilan terkait Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKP2) terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dan Deponering perkara yang menjerat mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Hakim menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara sebesar nihil,” kata hakim tunggal Sutiyono saat mebacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (23/3).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mempertibangkan objek permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak sesuai dengan amar permohonan.

Menurut hakim, pemohon mengajukan permohonan pada 19 Februari 2016, sementara SKP2 terhadap Novel diterbitkan pada 23 Februari 2016. Sehingga, hakim menilai permohonan tersebut mendahului dari penerbitan SKP2.

Terlebih SKP2 tersebut juga dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu. Sehingga PN Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili permohonan tersebut.

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara praperadilan atas nama Novel Baswedan,” ungkap Sutiyono.

Selain itu, pemohon juga meminta membatalkan SKP2 terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Sedangkan, yang menjadi surat keputusan Jaksa Agung adalah deponering atau pengesampingan perkara AS dan BW. Sehingga hakim tunggal Sutiyono menilai pemohon salah dalam objek permohonan praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby