Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menilai, kebijakan pengampunan pajak atau “tax amnesty” harus didukung data akurat para pemilik dana yang menempatkannya di berbagai negara sehingga pemerintah harus memetakannya.

“Tanpa data rekening yang akurat dan tata kelola perpajakan yang efektif, penerapan kebijakan tax amnesty justru akan menjadi bumerang bagi keberhasilan realisasi target penerimaan pajak,” katanya, di Jakarta, Rabu (23/3).

Said mengatakan, pengampunan pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan dan pengentasan kemiskinan bagi masyarakat kecil.

Dia mengatakan dana-dana hasil repatriasi bisa menambah penerimaan negara guna mendorong perekonomian menjadi lebih bergairah sehingga pada gilirannya berdampak terhadap pengentasan jutaan rakyat miskin.

“Tax Amnesty ini sebagai salah satu cara menarik dana-dana itu agar masuk ke Indonesia. Bagi F PDI Perjuangan, ini harus diposisikan dalam bingkai ideologis bahwa setiap warga bangga membayar pajak, ujarnya.

Dia meyakini apabila uang tersebut kembali kedalam negeri maka otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak sekitar ratusan triliun rupiah.

Menurut dia, dari penerimaan pajak itulah, negara ini bisa melaksanakan dan mempercepat cita-cita “founding father” yaitu menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

“Sebenarnya manfaat kebijakan pengampunan pajak ini sangat banyak buat masyarakat luas terutama bagi masyarakat miskin. Saya kira, dengan dana hasil repatriasi ini, menambah amunisi pemerintah mengurai kemiskinan,” katanya.

Said menilai agar penerapan tax amnesty berjalan mulus maka diperlukan beberapa instrumen yang harus diperhatikan betul pemerintah misalnya, target yang akan dicapai dengan adanya pengampunan pajak ini dan harus transparan sehingga bisa termonitor dengan baik.

Selain target menurut Said, pemerintah juga harus menyiapkan instrumen lain seperti perangkat lunak dan perangkat keras.

Hal itu menurut dia sangat penting agar memudahkan pemerintah memetakan terhadap para pemilik dana WNI yang memarkir dananya di berbagai negara.

“Tidak boleh dan tidak patut menyikapi RUU Tax Amnesty dengan sudat pandang transaksional bahwa bahwa RUU Tax Amnesty ini dibahas kalau gedung DPR disetujui oleh pemerintah. Ini pandangan naif,” katanya.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan suksesnya UU Tax Amnesty harus didukung kesadaran penuh dari warga masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Said mencontohkan pengalaman pahit dalam pelaksanaan tax amnesty di Prancis, yaitu dua kali melakukan tax amnesty tapi gagal karena kesadaran warga negara atas kebijaksanaan tersebut sangat rendah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby