Jakarta, Aktual.co — Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana mengaku optimistis memenangkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo yang akan diputuskan Selasa (26/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau KPK (sampai) kalah, maka bubarkan saja. Untuk apa ada lembaga antikorupsi kalau sudah tidak ada urgensinya lagi?,” tuturnya pada awak media usai menjalani sidang lanjutan praperadilan Hadi, di PN Jakarta Selatan, Senin (25/5).
Ia mengaku sudah “all out” dalam menghadapi proses persidangan praperadilan Hadi, baik dari sisi menunjukkan alat bukti yang berjumlah ratusan dokumen, hingga menghadirkan saksi-saksi ahli maupun fakta dalam persidangan.
Tak tanggung-tanggung, dalam sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Haswandi itu, KPK menunjukkan 233 bukti dokumen hasil penyidikan dan menyerahkan ratusan dokumen lainnya ke pihak pengadilan.
Seluruh dokumen tersebut, diletakkan dalam dua kontainer besar dan tiga kopor yang juga diperlihatkan dalam persidangan.
Sedangkan untuk saksi, KPK menghadirkan lima orang saksi ahli diantaranya ahli perancang peraturan perundang-undangan A. A. Oka Mahendra, ahli hukum administrasi negara W. Riawan Tjandra, dan ahli hukum acara pidana Adnan Paslyadja.
Selanjutnya sebagai saksi fakta, KPK menghadirkan penyelidik KPK Dadi Mulyadi dan penyidik KPK Ariawan Agus Iyantono untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
“Kami yakin bahwa keterangan saksi, ahli, sampai dokumen berjumlah fantastis yang ditunjukkan di persidangan itu akan mematahkan dalil-dalil pemohon,” ujar Yudi.
Sementara itu, Hadi Poernomo yang sejak awal persidangan memilih tampil seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum itu, memilih untuk tidak berandai-andai terhadap putusan praperadilan yang akan dibacakan oleh hakim tunggal Haswandi.
“Semuanya besok. Kita sebagai pemohon tidak boleh berbicara soal praperadilan sebelum ada putusan. Tidak boleh berbicara apa-apa. Semua sudah saya bacakan (menyangkut kesimpulan),” tuturnya usai persidangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















