Jakarta, Aktual.com — Analis hukum internasional, Intan I Soeparna mengatakan bahwa sikap Indonesia atas pelanggaran kapal Tiongkok Kway Fee 10078 yang diduga mencuri ikan (illegal fishing) di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan di landas kontinen, sudah sesuai ketentuan hukum laut Internasional.

“Karena berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) negara Indonesia memiliki hak berdaulat atas laut teritorial dan ZEE,” kata Intan, Kamis (24/3).

Saat diminta tanggapan atas insiden kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal “coastguard” atau keamanan laut milik China di kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepualuan Riau, ia merinci alasan sikap tepat pemerintah Indonesia.

Menurut dia, berdasarkan pasal 73 UNCLOS Indonesia sebagai ‘coastal state’ memiliki hak untuk mengekplorasi, ekploitasi, konservasi dan mengkontrol sumber daya alam pada wilayah ZEE.

Indonesia juga berhak untuk melakukan tindakan seperti ‘boarding’, inspeksi, penahanan dan melakukan proses hukum untuk menegakkan hukum penangkapan ikan yang sesuai dengan UNCLOS.

“Jadi, negara Tiongkok seharusnya menghormati hukum yang berlaku, karena berdasarkan Pasal 58 UNCLOS, negara-negara lain harus menghormati dan melaksanakan aturan yang ditetapkan oleh Indonesia sebagai ‘coastal state’,” kata doktor lulusan Vrije Universiteit Brussel, Belgia itu.

Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh kapal keamanan laut Tiongkok yang berusaha menghalangi pihak Indonesia untuk mengamankan kapal Kway Fee adalah melanggar Pasal 58 dan 73 UNCLOS.

Kapal keamanan laut Tiongkok juga telah melakukan intervensi terhadap usaha Indonesia untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan UNCLOS.

Sedangkan Indonesia, kata dia, dapat melakukan tindakan pengamanan dan penangkapan pada anak buah kapal (ABK) Kway Fee sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pasal 73 UNCLOS.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara