Jakarta, Aktual.com — Kejaksaaan Agung dengan Kementrian Perhubungan melakukan penandatanganan nota kesepahaman, terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kerja. Salah satunya menyangkut pengamanan aset milik Kemenhub.
Kerjasama tersebut ada lima ruang lingkup yang disepakati oleh kedua lembaga negara tersebut. MoU itu sendiri di tandatangani oleh Ignasius Jonan dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Kamis (24/3).
“Akhirnya ketemu juga, sering kali beliau bisa saya yang enggak bisa. Nota kesepahaman ini untuk Kemenhub penting sekali,” kata Jonan dalam sambutannya di Kejagung, Jakarta, Kamis (24/3).
Menurut dia, bahwa masalah pengamanan aset sangat penting mengingat aset lembaga yang dipimpinnya banyak yang tercecer disejumlah daerah.
“Kalau dikumpulkan aset-aset negara atas nama Kemenhub masih banyak yang tercecar di kiri dan kanan. Jadi mohon bantuan bapak kerja samanya untuk ditata ulang untuk kepentingan bangsa dan negara.”
Jonan mencontohkan satu persoalan mengenai aset milik negara atas nama Kemenhub yang ditakutkan menuai polemik. Salah satunya kepemilikan sertifikat atas nama Kemenhub tapi penguasaan oleh orang lain.
“Contoh kalau kita ingin misal ingin perbaikan bandara, nanti ada aja yang nuntut pak, ini diklaim bukan aset negara kalau toh sudah bayar diklaim orang, kadang-kadang perluasan tanah sertifikat di Kemenhub tapi penguasaan di orang lain dan sebagainya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu