Isteri Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni (kanan) saat menjadi saksi sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa M Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Kesaksian Anas Urbaningrum untuk menelusuri sejumlah aset yang dimiliki politikus partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang sebelumnya didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010.

Jakarta, Aktual.com — Pembelian saham Bank Mandiri melalui Mandiri Sekuritas, oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terungkap telah ditalangi oleh Mandiri Pusat. Saat itu Bank Mandiri tengah dipimpin oleh Zulkifli Zaini.

Menurut Associates President Mandiri Securitas Munadi Herlambang, Zulkifli lah yang memang memiliki kepentingan dengan bekas bendahara umum Partai Demokrat itu.

“Soal saham Mandiri, sepertinya mantan Dirut Bank Mandiri punya interest politik sehingga berani kasih funding ke Nazar,” ujar Munadi saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).

Bahkan putra dari eks Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri Muhayat menuding ada kongkalikong antara petinggi Bank Mandiri saat itu. Tapi sayangnya, dia tidak bisa menjelaskan apa kepentingan yang dibangun dengan Nazaruddin.

“Ada Deputi Kementrian BUMN bidang perbankan Parikesit Suprapto, mantan Wadirut Bank Mandiri Riswinandi dan Direktur Bank mandiri Pahala Mansuri.”

Dikatakan Munadi, terkait dana talangan yang diberikan Bank Mandiri kepada Nazaruddin pun sekarang sudah tutup buku. Pasalnya, suami dari Neneng Sri Wahyuni itu sudah menjual sahamnya. “Karena sahamnya sudah dijual dan Nazar dapat hanya untungnya saja berarti status talangan sudah close.”

Ada yang menarik dari pernyataan Munadi. Pasalnya, ketika pembelian saham itu, 2011, ada sosok Kartika Wirjoatmodjo yang menduduki jabatan sebagai Managing Director Mandiri Sekuritas.

“Kalau bapak Kartika, yang sekarang jadi Dirut Mandiri saya pastikan tidak terlibat sama sekali alias clean and clear.”

Seperti diwartakan sebelumnya, Nazaruddin memang pernah membeli saham Bank Mandiri sekitar Rp 40-90 miliar melalui Mandiri Sekuritas pada 2011 silam. Dalam surat dakwaan Nazaruddin, pembelian itu dilakukan oleh 5 perusahaannya.

Namun ternyata, Nazaruddin tidak sepeser pun mengeluakan uang untuk membeli saham tersebut. Hal itu diungkapkan Munadi saat bersaksi dalam sidang Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

“Tidak ada pembayaran, karena difunding oleh induk kami Bank Mandiri,” kata dia, Rabu (23/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu