Medan, Aktual.com — Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung sampai saat ini belum jugamelaksanakan eksekusi bagi terpidana mati, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

“Narapidana (Napi) permohonan grasinya telah ditolak oleh Presiden RI, segera dieksekusi mati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika Sumatera Utara H Hamdani Harahap, Jumat (26/3).

Pelaksanaan eksekusi mati yang terlalu lama, menurut dia dapat menimbulkan tanggapan yang kurang baik dari masyarakat.

Seharusnya, Kejagung tidak usah menunda-nunda waktu yang terlalu lama. Sebab, hal itu akan membuat terbukanya peluang bagi negara asing untuk melakukan intervensi.

“Sebab, dalam pelaksanaan eksekusi mati tahun 2016 ini, cukup banyak warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus penyelundupan dan pengedaran narkoba.”

Pemerintah tidak perlu menggubris protes yang dilakukan negara asing atas pelaksanaan hukuman mati, karena hal ini merupakan kedaulatan Indonesia.

“Negara manapun tidak berhak mencampuri pelaksanaan hukuman mati di Indonesia, karena hal ini merupakan kewenangan negara kita.Dan harus tetap dilaksanakan bagi gembong-gembong narkoba dari beberapa negara asing itu.”

Hukuman mati terhadap pengedar narkoba itu, dinilai sangat tepat, karena sudah berapa banyak pelajar maupun generasi muda yang hancur mental mereka akibat pengaruh obat-obat berbahaya itu.

Selain itu, Indonesia telah mengalami darurat narkoba dan rakyat harus diselamatkan dari ancaman yang sangat berbahaya tersebut. Dan narkoba merupakan musuh negara yang harus diberantas dan dicegah masuk ke Indonesia.

Apalagi, dari sekitar 5 juta masyarakat yang menyalahgunakan narkoba itu, dan 40 hingga 50 orang meninggal setiap harinya karena narkotika tersebut.

Hal seperti ini, tentunya tidak boleh dibiarkan dan merupakan tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, tokoh Agama/masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba.

“Granat juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang menolak penghapusan hukuman mati di Indonesia.Hukuman mati tersebut masih diperlukan dan terutama bagi gembong narkoba.”

Sebelumnya, Kejagung berjanji tidak bakal surut untuk terus melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati perkara penyalahgunaan narkotika.

“Kita yang pasti tidak akan surut (eksekusi mati),” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).

Menurut dia, pihaknya akan terus mengobarkan perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Air yang telah merusak generasi masa depan bangsa Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu