Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup peluang untuk memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Namun demikian ketika disinggung kapan pemanggilan itu akan dilakukan, Agus Rahardjo Cs belum bisa memastikannya.
“Belum tahu apakah penyidik ada rencana untuk memeriksa pak Gamawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/03).
Dalam kesempatan kali ini, Priharsa juga coba dipertanyakan apakah lembaganya akan mengembangkan ke pengadaan kampus IPDN lainnya, yang lokasinya tak hanya di Sumbar.
Saat disinggung hal itu, Priharsa mengungkapkan, bahwa jika ada informasi yang merujuk ke pengadaan lain, pengembangan itu mungkin saja dilakukan.
“Tergantung informasi yang berhasil dihimpun penyidik dan sampai hari ini penyidik baru menghimpun info tentang pembangunan kampus IPDN di Agam,” jelas ia menambahkan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem lnformasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam.
Saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri tahun 2011. Ketika itu, Kemedagri masih dipimpin oleh Gamawan Fauzi.
Bersama dengan Dudy, penyidik juga menetapkan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.
Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Perbuatan mereka diperkirakan membuat negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp125 miliar.
Artikel ini ditulis oleh: