Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra menyindir, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang mengumpulkan dukungan dengan mendirikan posko-posko di mall.

“Saya barangkali gak punya banyak pendukung di Mall-mall,” ucapnya usai menjadi Khotib di masjid Blok M Square, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

Meski merasa tak banyak mendapat dukungan dari mall, Yusril mengakui bahwa ia mendapat banyak dukungan dari kelas menengah-bawah.

“Saya pikir saya maju dari kalangan ini dari RT-RW, lapisan masyarakat paling bawah, pasar-pasar tradisional yang mewakili segmen pedagang kecil menengah seperti yang di Blok M ini,” tuturnya.

Selain itu, mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga sedang menimbang beberapa calon untuk menentukan siapa pasangan yang cakap mendampingi dirinya untuk maju bersaing dengan Ahok.

“Jadi pembicaraan sekarang lebih fokus pada siapa yang kuat tuk dipasangkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yusril juga mengapresiasi para pedagang di Blok M Square yang secara urunan membangun tempat peribadatan meski tidak mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI.

“Mereka bersatu melakukan kegiatan bisnis tanpa melupakan kegiatan ajaran agama,” tandasnya kagum.

Seperti diketahui Ahok menggalang dukungan untuk maju sebagai calon independen pada Pilkada DKI Jakarta dengan membuka posko di sejumlah mall. Posko yang dikelola oleh relawan “Teman Ahok” ini mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan dijadikan syarat pencalonan melalui jalur perseorangan.

Artikel ini ditulis oleh: