Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar (kedua kiri) didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (kiri) memberikan bantuan perbekalan kepada peserta transmigran di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/8). Sebanyak 114 transmigran asal Jawa Barat dan Jawa Timur yang akan ditempatkan di Desa Saembawati, Poso, Sulawesi Tengah tersebut diharapkan dapat menggelorakan kembali peranan transmigrasi demi meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/nz/15

Magelang, Aktual.com – Kepolisian maupun kejaksaan diminta tidak mencari-cari kesalahan kepala desa dalam pelaporan penggunaan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja’far menyampaikan itu sebagai bentuk perlindungan dari kementeriannya kepada kepala desa penerima kucuran Dana Desa.

“Jangan terlalu diuber-uber lah (kepala desa). Ini bentuk perlindungan Kementerian,” kata Marwan saat sosialisasi Dana Desa se-Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (25/3/).

Tidak hanya itu, Marwan juga meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mempersulit birokrasi kepala desa. Bahkan Kemendes tengah mengupayakan agar pajak dana desa dibebaskan.

Meski demikian, Marwan tetap mewanti-wanti kepala desa agar berkomitmen tidak menyalahgunakan dana desa yang telah diberikan pemerintah. Jika ada indikasi penyelewengan, maka tetap akan ada proses hukum.

“Kita sudah buat panduan membuat laporan yang bisa diterapkan,” ucap Marwan.

Dijelaskan Marwan, ada tiga hal yang harus diprioritaskan kepala desa dalam penggunaan dana desa, antara lain pembangunan infratsruktur dasar desa seperti jalan, jembatan, talud, saluran irigasia.

Prioritas kedua, lanjut dia, pembangunan sarana dan prasarana dasar desa seperti poliklinik, PAUD, Posyandu. Sedangkan prioritas terakhir adalah pendanaan untuk peningkatan kapasitas desa seperti pembentukan BUMDes, Koperasi Desa, Toko-toko Desa, Pertanian dan Perternakan.

“Dana Desa tidak boleh dipakai untuk bangun kantor desa, apalagi beli mobil operasional desa. Pelaksanaannya juga harus dengan padat karya, tidak dikontrakkan pihak ketiga. Sehingga semua elemen masyarakat betul-betul menikmati dana desa itu,” ujar Marwan.

Opsi penggunaan dana desa itu disebut Marwan bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah pusar ke desa. Opsi itu disebutkan hanya sebagai panduan. “Sifatnya hanya panduan, bukan intervensi. Penggunaan dana desa bisa melalui musyawarah desa (musydes) atau lainnya. Hal ini agar dana desa betul-betul dipakai sesuai peruntukannya,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Dana desa naik

Marwan mengklaim, setiap tahun jumlah alokasi dana desa dari pemerintah mengalami kenaikan cukup signifikan mencapai 130 persen. Tahun 2015, setiap desa menerima dana desa rata-rata Rp300 juta, sedangkan tahun 2016 setiap desa bisa menerima Rp 700 juta-Rp800 juta.

Tidak hanya itu saja, kata dia, tahapan pengalokasian dana desa tahun 2016 ini juga lebih singkat. Tahun lalu, dana desa dicairkan dalam tiga tahap yakni tahap 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 20 persen. Sedangkan untuk tahun ini pencairan hanya dua tahap, yakni 60 persen dan 40 persen. “Kebijakan ini bukan atas kemauan saya tapi atas aspirasi kepala desa saat saya berkunjung ke desa-desa,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara