Jakarta, Aktual.com — Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah menilai, polemik transportasi bukan terletak pada konvensional atau online. Melainkan, kebiasaan masyarakat maupun perusahaan yang tak mau mentaati peraturan.
“Saya tidak setuju dengan pendapat polemik. Pertimbangannya di perhubungan aturan sudah ada. Yang jadi polemik, kebiasaan kita yang enggak mau taat aturan baik perusahaan, masyarakat maupun operator yang dikerjasamakan yakni taksi online,” ujar Andri dalam diskusi bertajuk ‘Diuber Uber’ di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).
Andri mengaku, dinas perhubungan tidak mempermasalahkan taksi online maupun konvensional. Namun, yang menajdi masalah adalah taksi legal dan ilegal.
“Uber dan Grab kan perusaahan aplikasi, jadi resmi namun pada saat dia operasikan angkutan, dia bekerja sama dengan operator yang belum resmi sehingga kita nyatakan tegas itu ilegal. Masalah nya bukan konvensional dan online. Tapi resmi dan tidak resmi.”
Lebih lanjut Andri mengungkapkan, dinas perhubungan jauh hari sudah menyatakan transportasi online tidak resmi dan tidak boleh beroperasi. “14 September 2014 kita sudah layangkan ke kemenkominfo untuk memblokir. Memang urusan aplikasi engga ada hubungan tapi pemblokiran hanya sementara.”
“Kalau seumpama tahun 2014 surat kami soal pemblokiran untuk jasa online yang belum resmi di respon, saya yakin 2016 tidak terjadi seperti ini. Karena pemblokiran sementara untuk menggiring perusahaan melakukan ijin.”
Namun hingga kini, kata dia, surat tersebut tak direspon Kemenkominfo. “Sampai sekarang surat kami di balas juga enggak, panggil juga enggak.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu