Jakarta, Aktual.com — Polemik transportasi berbasis aplikasi online masih menjadi perdebatan publik. Pasalnya, sebagian pihak menilai Uber dan Grab merupakan angkutan umum ilegal. Sementara, lainnya menilai keberadaan angkutan online itu memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Menanggapi itu, ‎Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi online tidak bisa dihilangkan. Sebab selain memberi alternatif, transportasi online juga telah membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.

“Kami melihat ini adalah kreatifitas usaha yang dikaitkan dengan ‎perkembangan teknologi dan membuka peluang kerja bagi yang nganggur dan menambah pendapatan masyarakat,” ujar Sarman di Cikini, Jakarta, Sabtu (26/3).

Oleh karena itu, Sarman meminta pemerintah bersikap bijak terkait layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Ia pun berharap polemik Transportasi konvensional dan Online ini dapat berakhir sebelum 31 Maret 2016. Yakni, tenggat waktu yang diberikan pemerintah kepada pihak Uber dan Grab untuk menyelesaikan perizinan dan menjadi transportasi umum legal.

“31 Mei apakah ini akan dilegalkan atau dengan format baru,” katanya.

Ia pun mengusulkan agar regulasi transportasi online mencontoh Amerika Serikat. Di sana, kata dia, Uber dibuat dengan format baru. Misalnya, ada pelat dan SIM khusus, hanya bisa dipesan via online, dan pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit.

“Ini bisa dipertimbangkan kalau ada perbedaan antara konvensional dengan berbasis online,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan