Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)
Kasus Lahan RS Sumber Waras (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Badan Relawan Nasional (BRN) mengkritisi lambannya proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Sumber Waras pada 2014 silam.

Menurut Ketua Umum BRN, Edysa Tarigan Girsang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menyita data primer terkait kasus senilai Rp755 miliar tersebut, guna mempercepat penyelidikan.

“KPK punya kewenangan ini. Data primer bisa diminta dari Pemprov DKI ataupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), karena telah melakukan audit investigasi,” ujarnya kepada Aktual.com, Minggu (27/3).

Berdasarkan data yang disita tersebut, seharusnya KPK kemudian mempelajarinya dan membangun konstruksi hukum sebagai dasar dalil tuntutan di pengadilan nantinya.

“Ini norma hukum. Mengapa KPK lelet? Apa standar yang mereka gunakan berbeda atau belum mengantongi data primer?” tanya Eki, sapaannya.

Bagi BRN, salah satu relawan Jokowi itu, lambannya proses penyelidikan kasus pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) seluas 3,6 ha tersebut mencerminkan komisioner komisi antirasuah melumpuhkan kewenangannya sendiri.

“Tanpa perlu melalui revisi UU, ternyata komisioner sudah ‘memandulkan’ sendiri KPK yang masih dielu-elukan masyarakat,” pungkas Eki, aktivis ’98 ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka