1 dari 5
Dua tersangka kasus dugan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Tri Satya Santosa (kanan) dan Sri Mulya Hartono (kedua kiri) berjalan masuk ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (28/3). Berkas perkara kedua tersangka tersebut telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Sri Mulya Hartono berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (28/3). Berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Tersangka kasus dugan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Sri Mulya Hartono berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (28/3). Berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Tri Satya Santosa (tengah) berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (28/3). Berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Banten dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten, Tri Satya Santosa berjalan keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Senin (28/3). Berkas perkara tersangka tersebut telah lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/pd/16.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara

















