Medan, Aktual.com – Bagi anda warga Kota Medan, Sumatera Utara yang sudah lama tak memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) boleh tersenyum lega. Pasalnya, pemerintah kota Medan kini telah memberi kemudahan untuk pengurusan administrasi kependudukan itu. Khususnya, bagi masyarakat yang telah lama tinggal selama bertahun-tahun.

“Ombudsman sudah melakukan pertemuan dengan pak Wali Kota Dzulmi Eldin, dan menurut beliau, (KTP) bisa diurus asal ada saksi yang mengetahui bahwa warga itu memang sudah lama tinggal di daerah itu,” ujar kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dalam siaran pers diterima Aktual.com, Senin (28/3).

Meski dipermudah, Abyadi mengingatkan agar proses pengurusannya juga diawasi dengan ketat. Menurutnya, bisa saja ada pihak-pihak yang memanfaatkannya secara tidak bertanggungjawab.

“Tetapi memang harus hati-hati, karena bisa saja ini dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tukas Abyadi.

Abyadi menuturkan, selama ini, misalnya masyarakat di Kuala Bekala Medan Johor sangat kesulitan dalam pengurusan KTP. Hal itu disebabkan, rumitnya syarat pindah dari daerah asal. Sementara, masyarakat tersebut sudah tinggal lima hingga 10 tahun di daerah itu.

Ditambahkannya, ketiadaan KTP itu menyebabkan, masyarakat kehilangan hak-haknya. Diantaranya memperoleh bantuan raskin, BPJS, Kartu Indonesia Pintar dan hak-hak lainnya. Akibatnya, kesejahteraan masyarakat pun terkena dampaknya.

Abyadi menegaskan, dengan adanya kemudahan yang diberikan itu, dirinya berharap instansi terkait dapat menerapkan kebijakan dimaksud.

“Kita berharap baik SKPD terkait, termasuk kepling, lurah dan camat dapat memahaminya dan menerapkan kebijakan tersebut, sehingga masyarakat miskin dapat memperoleh haknya tanpa kesulitan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: