Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro menyebut, proyek pengembangan jalan di Pulau Seram wilayah II, Maluku, yang jadi ‘mainan’ bekas politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti, diusulkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dia menjelaskan, seluruh proyek dalam APBN yang diusulkan oleh Kementerian dan lembaga itu, termasuk proyek di Maluku, dimasukkan lebih dulu dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Jadi begini, proyek itu semua diusulkan oleh pemerintah. Namanya APBN itu semua keputusan dari pemerintah. Pemerintah sendiri lah yang menentukan, mana yang prioritas dan tidaknya,” terang Nizar di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/3).
Kemudian, lanjut dia, anggaran proyek yang juga jadi ‘bancakan’ anggota Komisi V lainnya itu, Budi Supriyanto, dialokasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015. Yang selanjutkan disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2016 tentang revisi anggaran.
“Kemudian setelah diputuskan di APBN, pemerintah mengeluarkan lagi namanya Perpres tentang anggaran itu,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, politikus Gerindra itu juga membantah bahwasanya proyek di Maluku ini merupakan inisiatif dari Komisi V. Dia seakan melemparkan ‘bola panas’ kasus ini ke arah pemerintah sebagai pengusul proyek.
“Oh nggak, itu semua jadi per lembaga per Kementerian sudah ada rinciannya di Perpres. Kalau sudah ada di Perpres berarti semua atas nama pemerintah, tidak bicara Komisi tidak bicara DPR,” tandas Nizar.
Diketahui, proyek pengembangan jalan di Maluku ini memang dijadikan ‘senjata’ oleh Damayanti dan Budi untuk meraup keuntungan ilegal. Demi menggiring proyek ini agar jatuh ke tangan PT Windu Tunggal Utama, keduanya bersedia disuap dengan uang ratusan ribu Dollar Singapura.
Proyek Pulau Seram wilayah II ditengarai menjadi ‘pegangan’ keduanya. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran hampir sebesar Rp 500 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby