Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik terpidana korupsi, yang tidak sesuai dengan prosedur.
Penjualan aset yang tidak sesuai mekanisme itu diduga dilakukan mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno.
Atas penjualan aset diluar prosedur tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung berencana pekan depan akan memanggil Chuck Suryosumpeno untuk diperiksa terkait kasus ini.
“Belum (dipanggil), mungkin pekan depan (Chuck dipanggil),” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah saat dikonfirmasi, Senin (28/3).
Dugaan kasus ini kata Arminsyah, ada indikasi penjualan barang atau aset terpidana korupsi seharusnya dapat digunakan untuk menutup uang pengganti. Namun penjualan dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.
“Dijual dengan cara tidak benar, antara lain ada pemalsuan penjualnnya padahla penjualnnya sudah meninggal, jadi dibuat seolah-olah penjual masih hidup untuk menjual (aset).”
Kemudian penjualan aset yang harusnya bernilai tinggi atau sesuai dengan NJOP namun pada faktanya penjualan bernilai sangat minim. “Harganya dibawah NJOP sehingga masuk ke negara ga maksimal.”
Disinggung dugaan kerugian negara, Arminsyah belum dapat memastikan, pasalnya penjualan aset tidak hanya terjadi pada satu item saja. “Mestinya harganya Rp 12 miliar, tapi dijual Rp 6 miliar, lalu masuk negara Rp 2 miliar. Antara lain itu.”
Diketahui, Chuck Suryosumpeno menggugat Jaksa Agung M Prasetyo melalui PTUN Jakarta atas dicopotnya sebagai Kajati Maluku. Informasi yang beredar pencopotan Chuck karena diduga tidak menyetorkan hasil sitaan Kejaksaan hingga senilai Rp1,9 triliun ke kas negara.
Saat bertugas sebagai Satuan Tugas Khusus, Chuck melakukan perkara penyitaan lahan dari tersangka milik Indra Rahadja yang berada di wilayah Puri Kembangan, Jakarta Barat, Jatinegara, dan kawasan Puncak Bogor. Namun Chuck diduga tidak menyetorkan hasil penyitaan aset, padahal sudah seharusnya, hasil aset tersebut disetorkan ke kas negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu