Jakarta, Aktual.com — Tim koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui melakukan gelar perkara bersama dengan Kejati Jatim pada 22-24 Maret 2016 di Kejati Jatim.

Gelar perkara itu terkait kasus La Nyalla Mattalitti, yang saat ini menyandang sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jatim dengan kerugian negara Rp5 miliar.

“Tapi posisi surat masih di pimpinan, jadi saya belum bisa menyampaikan keputusan KPK. Kasus yang disurati itu termasuk yang diekspos dalam tiga hari kemarin antara korsup KPK dan Kejati,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (29/3).

Priharsa mengatakan, sebelumnya Kejati Jawa Timur berkirim surat ke pimpinan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi kasus La Nyalla.

“Kejati Jatim berkirim surat kepada pimpinan KPK untuk mengoptimalkan koordinasi supervisi yang dilakukan KPK, tidak terbatas kasus-kasus yang sebelumnya dilakukan gelar perkara pada pekan lalu (22-24 Maret 2016), tapi juga kasus-kasus yang baru dilakukan gelar perkara tiga hari terakhir.”

Namun Priharsa menekankan bahwa priorias kasus adalah kasus-kasus yang sudah lama dan belum juga selesai.

“Prioritas itu kasus lama, misalnya kasus yang sudah beberapa tahun. Gelar perkara, misalnya, untuk tahu masalahnya apakah di kerugian negara atau soal pembuktian hukumnya atau ada tersangka yang pergi ke luar.”

KPK sendiri saat ini juga sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga, dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga tahap 1 dan 2 tahun anggaran 2010.

Tersangka atas kasus itu yakni Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

“Kalau korupsi di Unair itu kan sudah ada dua tersangka dan masih berlangsung prosesnya. Informasi tentang La Nyalla akan kita dalami kita teliti dan apakah ada tersangka lain.”

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, yang menyebutkan tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering Bank Jatim.

Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah di Kadin Jatim 2011-2014 termasuk di dalamnya penggunaan dana untuk pembelian saham Bank Jatim pada 2012 adalah perkara lama, yang telah disidik hingga diadili dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, La Nyalla juga sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun demikian, belakangan La Nyalla sudah ‘kabur’ dari dalam negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu