Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang menjadikan La Nyalla Mattalitti sebagai buronan.

Pasalnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012, La Nyalla diduga tidak berada di Indonesia.

“Kita akan kerahkan semua sumber daya, termasuk AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) dan berkoordinasi dengan semua institusi untuk mengejar tersangka,” kata Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (29/3) malam.

AMC adalah lembaga pemburu koruptor yang memiliki peralatan teknologi pelacakan dan dukungan sumber daya yang hebat. Sampai kini, AMC sudah mencokok hampir 200-an koruptor.

Namun, sejauh ini Arminsyah mengaku belum mendapat informasi tentang keberadaan terakhir Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti. “Kita terus berkoordinasi dengan instansi terkait.”

Sementara Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, menyatakan sampai kini belum ada niat untuk mengambil-alih perkara ke Kejagung. “Kami menilai Kejati Jatim masih mampu menangani,” ucapnya saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

Penetapan status terhadap La Nyalla sebagai buronan, karena yang bersangkutan sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan jaksa penyidik Kejati Jatim untuk dimintai keterangan terkait perkara yang menjeratnya. Terakhir, Kejati Jatim resmi menetapkan La Nyalla sebagai buronan pada Selasa Selasa (29/3).

Diketahui, La Nyalla sebagai Ketua Kadin Jatim ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu